Ditolaknya Turis Indonesia Masuk ke Israel. Apakah Ini Balasan Sikap Politik Indonesia?

Ditolaknya Turis Indonesia Masuk ke Israel. Apakah Ini Balasan Sikap Politik Indonesia? – Pemerintah Israel secara resmi menutup pintu masuk negara tersebut kepada WNI pemegang paspor Indonesia. Ya, Anda yang berpaspor lambang Garuda dilarang memasuki negara Israel, termasuk 3 tempat sucinya di Jerusalem. Keputusan ini dikeluarkan oleh pihak imigrasi Israel pada tanggal 30 Mei 2018 lalu. WNI tidak lagi dapat berziarah ke Jerusalem per tanggal 9 Juni 2018 nanti.

Hal ini pastinya mengejutkan karena peziarah atau turis yang datang ke Israel dari Indonesia relatif cukup banyak. Kurang lebih ada 26 ribu turis asal Indonesia datang ke Israel terutama Jerusalem tiap tahunnya. Apakah ini bentuk balas dendam Israel karena warga Israel ditolak masuk Indonesia? idnpoker

Ditolaknya Turis Indonesia Masuk ke Israel. Apakah Ini Balasan Sikap Politik Indonesia?

Apakah keputusan ini adalah dampak sikap politik Indonesia Palestina terhadap dan upaya membalas perlakuan pemerintah Indonesia?

Menlu RI Retno Marsudi selalu menegaskan bahwa Indonesia selalu berada di pihak Palestina dan mendukung kemerdekaan negara yang wilayahnya kini diduduki Israel tersebut. Hal ini ia sampaikan lagi ketika pemerintah Israel melarang masuk WNI ke negaranya per 9 Juni 2018. Banyak kalangan meyakini bahwa keputusan ini disebabkan sikap politik Indonesia yang berada di pihak Palestina. Lagipula kedua negara juga tidak mempunyai hubungan diplomatik, sehingga kebijakan itu adalah hak suatu negara.

Menkumham Yasonna Laoly juga mengatakan pernah menolak visa 53 warga Israel yang akan masuk ke Indonesia dampak ketegangan di jalur Gaza. Israel pun turut membalas dengan menutup pintu bagi seluruh turis berpaspor WNI. Serangan balasan Israel ini dinilai tidak adil karena Jerusalem merupakan ibukota 3 agama samawi.

Jerusalem dan destinasi ziarah tiga agama samawi di dunia, apakah boleh ditutup untuk publik?

Jerusalem merupakan kota suci bagi 3 agama samawi di dunia, Islam, Kristen dan Yahudi. Kota yang sebelumnya jadi wilayah Palestina kini diklaim jadi bagian Israel. Apalagi hasil keputusan presiden Trump untuk memindahkan kedutaan Amerika Serikat ke Jerusalam mempunyai konsekuensi logis bahwa Israel ingin mencaplok Jerusalem seutuhnya dengan menjadikannya sebagai ibukota. Ibukota Israel sebelumnya adalah Tel Aviv.

Adalah wewenang setiap negara untuk menolak atau menerima kedatangan turis asing ke dalam negara mereka. Indonesia pun sudah menolak kedatangan 53 warga berpaspor Israel yang ingin berkunjung ke Indonesia. Untuk balasannya, Israel malah melarang sama sekali WNI datang ke Israel baik kelompok maupun perorangan. Meskipun begitu, Israel harus menyadari bahwa Yerusalem merupakan kota suci bagi tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi. Israel tak dapat begitu saja membatasi para umat yang hendak mengunjungi kota suci itu dalam rangka ziarah.

Akibat yang paling terasa tentu pada biro jasa wisata ziarah ke Israel. Banyaknya turis yang akhirnya harus gagal berangkat berziarah dengan keputusan pemerintah Israel ini.

Sebetulnya dilarangnya WNI masuk ke Israel akan berdampak kepada 3 pihak sekaligus yakni Indonesia, Palestina dan Israel itu sendiri. Untuk negara Indonesia, banyak WNI yang tidak bisa berziarah ke kota suci dan biro wisata yang sudah punya rencana trip ke sana harus dibatalkan. Kerugian secara materiil pasti akan sangat besar. Untuk negara  Palestina sendiri, pariwisata mereka yang sudah kembang kempis juga bakal merosot dengan tidak adanya turis Indonesia ke sana. Unutk negara Israel sendiri, mereka akan kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar mengingat jumlah turis Indonesia yang cukup besar dan spend money-nya besar pula.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui :

Ditolaknya Turis Indonesia Masuk ke Israel. Apakah Ini Balasan Sikap Politik Indonesia?

1. Mengapa dilarang?

Negara Israel memberikan pelarangan seluruh pemegang paspor Indonesia berkunjung ke negara tersebut mulai 9 Juni mendatang, meskipun telah memiliki visa. Larangan diberlakukan baik bagi mereka yang datang secara individu maupun dalam bentuk rombongan, termasuk yang melakukan wisata rohani.

Keputusan Israel itu adalah aksi balasan setelah pemerintah Indonesia, pada pertengahan Mei lalu, melarang warga Israel mengunjungi Indonesia.

“Israel telah berupaya mengubah keputusan Indonesia. Namun, langkah yang kami lakukan tampaknya gagal. Oleh sebab itu, mendorong kami melakukan tindakan balasan,” tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, seperti dikutip media pelapor isu-isu Israel-Palestina, Middle East Monitor

Kebijakan ini merugikan 3 pihak yakni Indonesia, Palestina dan Israel. Sudah hak untuk negara Israel supaya menolak visa tapi mengingat Jerusalem adalah kota suci bagi 3 agama di dunia, tidak selayaknya mereka membatasi umat beragama untuk berziarah ke sana. Semoga kabar baik akan datang jika tragedi Gaza sudah mereda.

2. Lalu, bagaimana sebelumnya?

Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Tak ada kantor perwakilan atau kedutaan Indonesia di Israel dan sebaliknya.

Namun, bukan berarti tidak ada interaksi apa-apa antara kedua negara.

Interaksi yang begitu terasa kental merupakan soal kunjungan turis, terutama warga Indonesia, baik Nasrani maupun Muslim, yang berwisata reliji ke Israel.

“Sebab tak terdapat hubungan diplomatik, maka mengajukan aplikasi visanya juga tidak ‘normal’. Seharusnya melewati grup, sponsor tertentu dan orang-orang tertentu,” kata Sapri Sale, penyusun kamus Indonesia-Ibrani, yang juga merupakan pengamat isu-isu Israel.

Untuk warga Israel yang hendak berkunjung ke Indonesia, bisa mengajukan visa Indonesia, di Kedutaan Indonesia di negara ketiga seperti Singapura dan Thailand, dengan biaya sekitar US$600 atau Rp8,3 juta.

Sementara, untuk warga negara Indonesia yang hendak berkunjung ke Israel harus membayar aplikasi senilai US$35 atau Rp485.000.

Pendiri Agindo Tours, yang melayani tur ziarah keagamaan ke Israel, Cecilia Ariesta Patty, menceritakan dia mendaftarkan visa melalui agen lokal di Israel, yang kemudian mendaftarkan nama pemohon visa langsung ke Kementerian Dalam Negeri Israel.

Bagi sekali aplikasi, harus ada minimal lima pendaftar visa.

“Proses selesainya sekitar 30 hari. Keluarnya berbentuk paper visa, yaitu sebuah lembaran (yang bisa dikopi) berisi daftar nama dan nomor paspor orang yang diizinkan berkunjung ke Israel. Visanya tak ditempel di paspor masing-masing orang,” papar Cecilia.

Biarpun mempertegaskan bahwa di tiap turnya para peserta selalu bepergian bersama ke tempat-tempat ziarah keagamaan, pemilik visa ‘juga diperbolehkan’ mengunjungi tempat lainnya di Israel.

“Semisalnya di negara Israel, ada tempat wisata (nonreliji), yang sangat cantik di perbatasan dekat Lebanon. Kita bisa pergi ke sana. Semacam visa turis, dapat kemana saja, asalkan masih dalam batas waktu yang diziinkan,” tuturnya.

3. Apa kata pemerintah Indonesia?

Pemerintah Indonesia memastikan “sudah mengetahui” keputusan Israel itu, meski belum mau berkomentar banyak.

“Sudah seharusnya kita memaklumi bahwa setiap negara memiliki kebijakan terkait pemberian fasilitas visa; memberikan atau tidak memberikan. Itu saja. Tak cuma perihal tersebut,” tulis Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, A.M Fachir, lewat pesan singkatnya

Selain itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyayangkan langkah yang diambil Israel.

“Sebab negara Yerusalem kota suci beberapa agama. Larangan itu seharusnya tak terkena pada kota-kota suci yang menjadi milik warga dunia. Karena tiap penduduk dunia mestinya punya hak yang sama untuk mengunjungi tempat-tempat suci.

“Hal lainnya banyak umat beragama dari negara Indonesia yang juga ingin ke Baitul Maqdis,” tegas Lukman.